Kamis, 08 September 2016

Semua Izin Usaha di Kemprin Dipindah ke BKPM

Satu demi satu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatukan pengurusan izin usaha yang selama ini tersebar di berbagai kementerian. Terbaru, otoritas penanaman modal ini mendapatkan limpahan pengurusan perizinan dari Kementerian Perindustrian (Kemprin).

Dari Kemprin, BKPM mendapat limpahan pengurusan izin sebanyak 436 izin bidang usaha. Sayangnya, Menteri Perindustrian Saleh Husein tak merinci jenis tersebut. Yang pasti, jumlah itu meliputi semua izin yang ada di Kemprin. "Semua dipusatkan ke BKPM untuk mempermudah investor mendapat izin," kata Saleh, saat acara penyerahan izin ke BKPM, Selasa (16/12).

Kepala BKPM Franky Sibarani, menegaskan, setelah mendapat pelimpahan izin dari kementerian, bakal segera membuat penyederhaan pengurusan izin. Nantinya, BKPM akan membuat pengurusan izin berdasarkan jenis usaha atau sektor industri. Jadi, pelaku industri cukup datang ke satu layanan untuk mengurus semua izin usaha.

Franky menjanjikan, perubahan kebijakan ini bisa mempercepat perizinan. "Selama ini proses perizinan di industri hampir 730 hari berdasarkan prosedur saat ini. Harapannya prosesnya nanti selesai dalam 73 hari," tandas Franky.

Namun, penyederhanaan perizinan ini masih menunggu keputusan dari kementerian bersangkutan. Hingga saat ini BKPM sudah berkoordinasi dengan 18 kementerian teknis dan instansi. Diantaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

BKPM dan kementerian di atas akan kembali berkoordinasi pada 19 Desember untuk menyatukan semua perizinan di lima kementerian tersebut.

Nantinya, kementerian lain akan diajak untuk memusatkan pengurusan izin di BKPM demi mendukung layanan perizinan satu pintu melalui program terpadu satu pintu (PTSP) nasional mulai 15 Januari 2015. Selama ini, PTSP yang ada di BKPM hanya mengurus dua izin, yakni izin prinsip dan izin usaha.


http://www.kemenperin.go.id/artikel/10688/Semua-Izin-Usaha-di-Kemprin-Dipindah-ke-BKPM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar