Satu demi satu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatukan
pengurusan izin usaha yang selama ini tersebar di berbagai kementerian.
Terbaru, otoritas penanaman modal ini mendapatkan limpahan pengurusan
perizinan dari Kementerian Perindustrian (Kemprin).
Dari Kemprin, BKPM mendapat limpahan pengurusan izin sebanyak 436
izin bidang usaha. Sayangnya, Menteri Perindustrian Saleh Husein tak
merinci jenis tersebut. Yang pasti, jumlah itu meliputi semua izin yang
ada di Kemprin. "Semua dipusatkan ke BKPM untuk mempermudah investor
mendapat izin," kata Saleh, saat acara penyerahan izin ke BKPM, Selasa
(16/12).
Kepala BKPM Franky Sibarani, menegaskan, setelah mendapat pelimpahan
izin dari kementerian, bakal segera membuat penyederhaan pengurusan
izin. Nantinya, BKPM akan membuat pengurusan izin berdasarkan jenis
usaha atau sektor industri. Jadi, pelaku industri cukup datang ke satu
layanan untuk mengurus semua izin usaha.
Franky menjanjikan, perubahan kebijakan ini bisa mempercepat
perizinan. "Selama ini proses perizinan di industri hampir 730 hari
berdasarkan prosedur saat ini. Harapannya prosesnya nanti selesai dalam
73 hari," tandas Franky.
Namun, penyederhanaan perizinan ini masih menunggu keputusan dari
kementerian bersangkutan. Hingga saat ini BKPM sudah berkoordinasi
dengan 18 kementerian teknis dan instansi. Diantaranya Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Tenaga Kerja,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Kementerian Kehutanan dan
Lingkungan Hidup.
BKPM dan kementerian di atas akan kembali berkoordinasi pada 19
Desember untuk menyatukan semua perizinan di lima kementerian tersebut.
Nantinya, kementerian lain akan diajak untuk memusatkan pengurusan
izin di BKPM demi mendukung layanan perizinan satu pintu melalui program
terpadu satu pintu (PTSP) nasional mulai 15 Januari 2015. Selama ini,
PTSP yang ada di BKPM hanya mengurus dua izin, yakni izin prinsip dan
izin usaha.
http://www.kemenperin.go.id/artikel/10688/Semua-Izin-Usaha-di-Kemprin-Dipindah-ke-BKPM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar