Minggu, 27 November 2016

BKPM Perkirakan Realisasi Investasi Jepang Tertinggi Tahun Ini



Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyepakati komitmen dengan Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) untuk saling mendukung dalam mempromosikan dan meningkatkan kegiatan investasi di Indonesia.

"Kami berusaha mengubah 'mind set' dan memperbaiki berbagai kesulitan berusaha di Indonesia," Kata BKPM Thomas Lembong dalam keterangan pers tertulis yang diterima mengenai komitmen terbaru ini di Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Tom menjelaskan salah satu alasan penandatanganan komitmen ini adalah karena Indonesia merupakan salah satu daerah menarik bagi investasi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi mencapai kisaran lima persen, meski menghadapi perlambatan ekonomi global.

Oleh sebab itu, Tom menghargai keinginan Jepang yang ingin meningkatkan modalnya dengan menyepakati komitmen ini, apalagi Jepang merupakan negara terbesar kedua yang memiliki investasi di Indonesia, setelah Singapura.

President and CEO SMBC Takeshi Kunibe menambahkan komitmen yang ditandatangani di Tokyo, Jepang, ini terjadi karena Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat perekonomian yang baik dibandingkan negara berkembang lainnya.

"Indonesia akan tumbuh pesat di antara negara-negara lain dan melalui MoU ini, kami ingin mendorong pertumbuhan ekonomi kedua negara," ujarnya.

Menurut catatan BKPM, pada periode Januari-September 2016, realisasi investasi Jepang di Indonesia telah mencapai 4,5 miliar dolar AS. Sepanjang sejarah investasi Jepang paling tinggi terjadi pada 2013, yaitu sebesar 4,7 miliar dolar AS.

Namun, investasi tersebut malah menurun pada 2014 sebesar 2,7 miliar dolar AS dan pada 2015 sebesar 2,8 miliar dolar AS. Dengan masih tersisa tiga bulan, dapat dipastikan investasi Jepang pada 2016 akan melampaui pencapaian 2013.

Selain menandatangani nota kesepahaman dengan SMBC, Thomas Lembong yang juga Wakil Ketua Kelompok Kerja 1 dari Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi, memberikan paparan untuk meyakinkan pengusaha Jepang berinvestasi di Indonesia.

Sosialisasi dan diseminasi informasi tersebut dilakukan dalam acara SMBC Global Seminar yang dihadiri kurang lebih 600 nasabah SMBC.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Deputi Bidang Produktifitas Energi Kemenko Perekonomian Andi Novrianto juga melakukan sosialisasi mengenai penerbitan Paket Kebijakan Ekonomi yang sudah mencapai 14 jilid.

Selain itu, rombongan juga melakukan "one-on-one meeting" dengan beberapa perusahaan besar Jepang, di antaranya Sumitomo Corporation, Idemitsu Kosan, Marubeni Corporation serta Nippon Steel and Sumitomo Metal.
http://wartaekonomi.co.id/berita121679/bkpm-perkirakan-realisasi-investasi-jepang-teritnggii-tahun-ini.html

Proyek Bandara Terkendala Aturan Main WTO

Rencana Bupati Boyolali, Seno Samodro, membangun bandara baru di Boyolali rupanya tidak mudah.
Kendati mengklaim mendapat izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), rencana masuknya investor dari Tiongkok untuk membangun bandara di Boyolali terkendala aturan kerja sama World Trade Organization (WTO)

Saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (22/11/2016), Seno menyebut Indonesia merupakan salah satu negara anggota WTO dan sudah tanda tangan ikut aturan WTO. Ada tiga negara yang tidak ikut tanda tangan dalam organisasi perdagangan dunia itu yakni Israel, Uni Soviet, dan Tiongkok.

“Jadi masalahnya ada dua sistem yang berbeda. Kebetulan investornya dari Tiongkok dan dalam investasi mereka mensyaratkan adanya bank garansi. Sesuai dengan hukum perdagangan di WTO, bank garansi ini sudah tidak berlaku, dulu ada waktu masih zaman Presiden Soeharto, sekarang sudah tidak berlaku,” papar Seno.

Seno akan mengikuti aturan yang berlaku dalam rencana investasi ini. “Karena Indonesia sudah ikut tanda tangan WTO, jadi harus kita ikuti.”

Namun, baginya, kendala ini tidak menjadi aral untuk merealisasikan pembangunan bandara di Boyolali. “Akan coba kami diskusikan lagi. Saya akan bertemu dengan calon investor di Jakarta nanti dipandu langsung tim dari BKPM [Badan Koordinasi Penanaman Modal],” ujar Seno.

Ada sinyal Seno akan mencari investor baru mengingat tidak hanya Tiongkok yang tertarik bangun bandara di Boyolali. “Investor kan banyak ada dari Amerika. Mungkin butuh waktu lebih lama untuk merealisasikan, tapi diskusi saya dengan Presiden Jokowi, secara prinsip beliau mengizinkan asal ada dananya dan sama-sama beriringan dengan rencana pengembangan Bandara Adi Soemarmo.”

Menurut Seno, kesepakatan yang sudah terbangun sebelumnya akan sangat disayangkan jika tidak dilanjutkan. “Ya, beri saya waktu sepekan lagi akan ada investasi yang luar biasa yang berencana masuk ke Boyolali.”

Seperti diketahui sebelumnya, Bupati Seno berambisi membangun bandara komersial yang diklaim akan lebih megah dibandingkan Bandara Soekarno Hatta (Soetta) di Cengkareng. Nilai investasi bandara itu diperkirakan mencapai Rp42 triliun atau enam kali lipat dibanding investasi pembangunan terminal ultimate 3 Bandara Soetta.

http://www.solopos.com/2016/11/23/investasi-boyolali-proyek-bandara-terkendala-aturan-main-wto-771128

Bangun 9 Hotel, Pegadaian Gelontorkan Rp600 Miliar

PT Pegadaian (Persero) melebarkan sayapnya dengan berinvestasi di sektor perhotelan. Pembangunan hotel tersebut menjadi anggaran belanja modal terbesar di 2016. 

Direktur Utama Pegadaian Riswiandi mengatakan, pembangunan hotel sudah dilakukan sejak 2015. Sehingga diperkirakan akan beroperasi di 2017.

"Mulai tahun 2015, jadi 2017 sudah beroperasi. Ada 9 lokasi, (hotel) bintang 3 dengan memanfaatkan lahan-lahannya (milik PT Pegadaian) untuk dioprtimalkan," katanya di Kementerian BUMN Jakarta Pusat, Minggu (27/11/2016). 

Riswiandi menambahkan, jumlah hotel yang dibangun ada 9 dengan dana yang dikeluarkan 9 sekira Rp600 miliar. 

"Ada 9 hotel sekitar Rp600 miliar. Tentu nanti bertahap, diharapkan kontribusinya kalaupun nggak sebesar dari bisnis utama tapi mengoptimalkan pemanfaatan aset," tambah dia. 

Untuk persebaran hotelnya sendiri, berdasarkan keterangannya terdapat di pulau Jawa, meliputi Pekalongan, Tegal Surabaya, Yogyakarta, serta daerah di Sumatera yaitu Pekanbaru. 

http://economy.okezone.com/read/2016/11/27/470/1552432/bangun-9-hotel-pegadaian-gelontorkan-rp600-miliar

Kepala BKPM Pamer Paket Ekonomi ke Ratusan Pengusaha Jepang



Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menyampaikan sejumlah perbaikan yang dilakukan pemerintah ke pengusaha Jepang terutama mengenai implementasi paket kebijakan ekonomi.

Thomas menyampaikan hal tersebut dalam penandatanganan nota kesepahaman BKPM dengan Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) di Jepang 450 pengusaha hadir dalam acara tersebut.

Thomas mengatakan, pemerintah Indonesia mengimplementasikan paket kebijakan untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Paket kebijakan itu di antaranya berisi mengenai kemudahan investasi di Indonesia.

"Paket kebijakan ekonomi seperti percepatan pelayanan perizinan mengenai deregulasi, perpajakan hingga tenaga kerja bertujuan untuk meningkatkan daya saing bangsa," kata dia di Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Dia mengatakan untuk mendorong pemanfaatan paket kebijakan tersebut, BKPM terus memanfaatkan forum-forum yang ada selama ini baik di dalam dan luar negeri. Menurut Thomas, investor dapat memanfaatkan kemudahan investasi tersebut.

"Perjanjian tersebut diharapkan meningkatkan upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan realisasi investasi terutama dari Jepang," imbuh dia.

Untuk diketahui, penandatanganan kerja sama ini dilakukan antara Kepala BKPM Thomas Lembong dengan CEO SMBC Takeshi Kunibe. SMBC merupakan bank terbesar nomor dua di Jepang.

Sementara, dari data BKPM realisasi investasi dari Jepang periode Januari-September 2016 mencapai US$ 4,4 miliar terdiri dari 2.122 proyek.

Posisi tersebut menempatkan Jepang berada pada posisi kedua teratas dari daftar peringkat negara sumber investasi yang masuk ke Indonesia. Jepang berada di bawah Singapura yang memimpin dengan jumlah investasi mencapai US$ 7,12 miliar.

http://bisnis.liputan6.com/read/2661601/kepala-bkpm-pamer-paket-ekonomi-ke-ratusan-pengusaha-jepang

Selasa, 15 November 2016

Pemprov BKPM Pusat Meminta Komitmen Pemda Patuhi SOP Perizinan Investasi di Daerah

Pemerintah Daerah (Pemda) harus memiliki komitmen dalam pengurusan investasi di daerahnya sebagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan yang masing-masing daerah telah setujui. Hal ini ditekankan Deputi Perencanaan Penanaman Modal BKPM, Tamba Hutapea usai menghadiri acara Sosialisasi Pedoman Kerja BKPM-Polri.

“Kalau sudah dibilang pengurusan cuma satu minggu, ya patuhi,” ujar Tamba ketika ditemui di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (11/11/2016).

Cepatnya perizinan akan menjadi salah satu hal utama menciptakan iklim investasi yang baik di daerah demi mencapai target investasi nasional. Di tahun 2016 ini, Tamba mengungkapkan jika target nilai investasi sebesar Rp 594,8 trilyun.

“Dan sudah tercapai 76,2% untuk nasional, meskipun tahun depan karena perlambatan ekonomi kita revisi target kita untuk seluruh daerah,”katanya.

Di tingkatan nasional sendiri, pemerintah pusat telah memberikan prioritas kemudahan dan kecepatan pengurusan bagi investasi yang memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Misalnya program pengurusan izin yang hanya memakan waktu 3 jam akan diberikan bagi perusahaan yang memiliki investasi Rp 100 milyar atau menyerap minimal 1000 tenaga kerja.

“Apalagi kalau itu industry supply chain, yang mendukung industri induknya. Termasuk proyek-proyek infrastruktur,” jelas Tamba.

Sistem 3 jam ini telah diberlakukan di seluruh Indonesia. Hal-hal yang tercover dalam 3 jam itu antara lain untuk startup atau pendirian usahanya, pembuatan akte, izin kerja, nomor induk kepabeanan, untuk impornya dan termasuk NPWP nya.

Apalagi sebelum investor mulai berinvestasi pasti telah memiliki hitung-hitungan untung-ruginya. Dengan menghindari keterlambatan pengurusan izin maka hitung-hitungan tersebut tidak akan meleset sehingga iklim investasi tetap terjaga.

“Dia menghitung 1,5 tahun jadi, tapi ternyata bisa 2-3 tahun, bisa bubar semuanya,” sambung Tamba.
“Jadi kalau bisa disederhanakan, sederhanakan. Kalau tidak perlu, dihilangkan. Ada perizinan yang mirip, gabungkan saja. Kalau bisa lewat PTSP, di-PTSP kan saja,”jelasnya.
 
http://makassar.inikata.com/read/2016/11/11/2903/bkpm-pusat-meminta-komitmen-pemda-patuhi-sop-perizinan-investasi-di-daerah

Ada Layanan Izin 3 Jam, BKPM: Investor Tinggal Duduk Manis dan Ngopi-ngopi

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menggelar layanan izin investasi 3 jam sejak setahun lalu. Melalui layanan ini, investor lebih mudah mengurus berbagai izin investasi.

Dalam layanan 3 jam ini, maka semua proses perizinan investasi digarap BKPM. Jadi, investor cukup datang dan menyampaikan investasi berapa, lokasi di mana, bidang investasinya apa, dan semua proses perizinan dilakukan oleh BKPM.

"Para investor akan mendapatkan langsung 8 bentuk izin dan satu ketersediaan lahan, diantaranya penerbitan izin investasi, akte pendirian atau pengesahan, NPWP, tanda daftar, izin pengerjaan tenaga kerja, tenaga kerja asing, nomor induk kepabeanan dan satu ketersediaan lahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)," ujar Direktur Investment Approval BKPM, Iwan Suryana, dalam acara Investor Forum Jepang di BKPM, Jakarta Senin (24/10/2016).

"Jadi investor tinggal duduk manis dan ngopi-ngopi di ruang tunggu, dan nanti pendamping investor yang akan membantu pengurusan izin investasi, akta pendirian, NPWP dan surat booking tanah hanya dalam 3 jam saja," tambahnya.

Selain itu, layanan investasi 3 jam yang awalnya untuk penerbitan izin baru juga kini dapat juga memproses untuk izin perluasan, seperti izin-izin di sektor infrastruktur.

"Layanan tiga jam ini kami layani untuk semua sektor bidang usaha sepanjang kriteria tadi semuanya dipenuhi. Misalnya mau mendirikan perusahaan di bidang industri atau jasa, bisa kami layani sepanjang memenuhi proses," jelas dia. 

http://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3327792/ada-layanan-izin-3-jam-bkpm-investor-tinggal-duduk-manis-dan-ngopi-ngopi

Syarat Mudah Memperoleh Izin Usaha Tetap Dari BKPM

Kewenangan perizinan usaha yang dilakukan oleh BKPM bisa dilihat dari Perka No.22 tahun 1999 maupun Perka No. 32 Tahun-2004. Dalam pasal 13 dan 14 yang tercatat pada UU No.32 telah tercantum bahwa pelayanan administrasi PMA merupakan kewajiban provinsi yang memang berskala provinsi serta kewajiban kota/kabupaten yang memang berskala kota/kabupaten. Nah, dengan adanya Keppres tersebut maka BKPM menjadi tempat pengesahan perizinan investasi negara Indonesia. Dengan demikian, terdapat resentralisasi perizinan khusus investasi dari kepala daerah ke BKPM.
Dalam pelaksanaan izin usaha penanaman modal, terdapat beberapa ketentuan cara berinvestasi dengan baik yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak BKPM. Terdapat beberapa jenis perizinan yang wajib diurus yakni izin perluasan/usaha tetap, izin rencana pengunaan TKA (Tenaga Kerja Asing), izin rekomendasi Visa, izin Perpanjangan TKA, izin fasilitas fiskal, izin fasilitas keringanan/pembebasan pengimporan barang, izin bahan baku atau modal penolong dan sebagainya. Sementara IUT diberikan oleh BKPM sebagai perizinan operasional yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha secara komersial dalam bidang perdagangan barang maupun jasa atau dalam bidang industri untuk pelaksanaan maupun perizinan persetujuan adanya investasi asing dari PMA ataupun PMDN. Peraturan BKPM sebelumnya menjelaskan tentang banyaknya penanaman modal yang telah tercantum dalam UU Nomor.25 Tahun 2007.

Dimana penggolongan mengenai izin usaha dari pihak PMA ataupun PMDN yakni :

• Perusahaan swasta yang sedang bergerak pada bidang perdagangan umum, barang maupun jasa diberikan IUT sebagai perizinan operasional.
• Perusahaan swasta yang telah bergerak pada bidang perindustrian ataupun prabrikasi diluar pertambangan gas, minyak serta panas bumi diberikan IUT industri untuk perizinan operasional.

Sementara syarat yang dibutuhkan untuk IUT yakni :

• Fotocopy NPWP
• Fotocopy Akte Perubahan dan Notaris
• Fotocopy SK Perubahan dan Kehakiman
• Fotocopy TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
• Fotocopy Domisili
• Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
• Fotocopy UUG (Undang Undang Gangguan)

Mengenal Izin Prinsip dalam Tahapan Investasi



Untuk melakukan investasi di Indonesia, investor perlu mengantongi berbagai izin investasi. Sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam per undang-undangan di Indonesia, untuk melakukan kegiatan penanaman modal, investor wajib memiliki Izin Prinsip dan perizinan-perizinan lain terkait investasi dari lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah. Izin-izin ini merupakan paying hokum bagi pemerintah untuk melindungi kegiatan investasi baik bagi investor maupun bagi negara. Semua izin usaha ini harus dipenuhi sebelum investor memulai kegiatan produksi mereka. 
 
Kabar baiknya, para investor yang memanfaatkan layanan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) dari lembaga pemerintah non departemen BKPM kini hanya perlumengurus Izin Prinsip saja sebelum memulai konstruksi. Sementara izin-izin terkait investasi lainnya, bisa diurus sambil membangun infrastruktur yang bakal investor gunakan untuk berproduksi. Jika Anda adalah salah satu calon investor, ada baiknya memahami IzinPrinsip yang ada agar dapat menikmati kemudahan investasi tersebut.

Izin Prinsip adalah perizinan usaha pertama dari lembaga pemerintah yang harus dimiliki oleh setiap investor saat hendak memulai investasi di Indonesia. Untuk investor baru, diharuskan mengurus Izin Prinsip untuk memulai usaha baru dalam ruang lingkup penanaman modal PMDN atau PMA. Beberapa hal yang termasuk di dalamnya adalah pembuatan izin investasi, pemesanan nama perusahaan, pembuatan akta, pembuatan NPWP perusahaan, tanda daftar perusahaan, izin mengerjakan tenaga asing, dan lain-lain.

Selain untuk investasi baru, terdapat juga Izin Prinsip Perluasan yang diperlukan untuk kepentingan ekspansi perusahaan; Izin Prinsip Perubahan yang harus diurus jika ada perubahan rencana investasi semula atau perubahan realisasi yang ada; serta Izin Prinsip Merger (penggabungan) untuk investor yang ingin memadukan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan.

Khusus untuk kasus Penanaman Modal Asing (PMA), ada salah satu persyaratan dalam mengajukan Izin Prinsip seputar nilai investasi dan permodalan yang harus dipenuhi seperti nilai total investasi adalah di atas Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan serta inventaris—untuk kasus tertentu, bisa kurang dari itu. Nilai modal disetor adalah minimal sebesar Rp 2,5 miliar dari nilai total investasi. Lalu sehubungan dengan penyertaan dalam modal perseroan, masing-masing pemilik saham harus memegang saham minimal senilai Rp 10 juta.

Izin Prinsip yang diberikan kepada investor memiliki jangka waktu atau masa berlaku tertentu. Jangka waktu inilah yang menjadi batasan pembangunan dan konstruksi pabrik yang dilakukan oleh investor. Jika masa berlaku Izin Prinsip sudah berakhir dan ternyata pihak investor belum menyelesaikan izin investasi lainnya atau belum menyelesaikan konstruksi, maka diwajibkan untuk memperpanjang Izin Prinsip yang dimilikinya. Perpanjangan Izin Prinsip ini harus sudah diajukan oleh investor setidaknya 30 hari sebelum masa berlaku habis. Jika perpanjangan diajukan setelah masa berlaku Izin Prinsip habis, maka investor diharuskan untuk membuat Izin Prinsip yang baru dari awal.

http://www.bkpm.go.id/id/artikel/readmore/mengenal-izin-prinsip-dalam-tahapan-investasi

Menengok Penyederhanaan Izin Usaha Migas

Usaha untuk meningkatkan investasi terus dilakukan oleh pemerintah melalui pemberian pelayanan investasi yang mudah bagi para investor baik dalam dan luar negeri. Salah satunya adalah pada sektor minyak dan gas dimana pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berusaha memangkas sejumlah perizinan usaha yang dianggap menyulitkan atau menghambat investasi. Dengan adanya kemudahan pelayanan investasi ini, diharapkan pertumbuhan investasi tiap tahun semakin bertambah. Berdasarkan data dari pemerintah saat ini sudah terdapat sekitar 104 jenis izin usaha migas yang harus dikantongi oleh investor untuk melakukan investasi di bidang tersebut. Itu masih belum termasuk perizinan lain di luar Kementrian ESDM. Terdapat 237 perizinan di 17 instansi lain yang masih harus diurus oleh para investor. Tentunya dengan panjangnya urusan perizinan ini, investor akan kesulitan dalam menanamkan modalnya di Indonesia.

Izin Usaha Migas Cukup 20 Perizinan

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian ESDM kembali menyederhanakan izin usaha migas yang berlaku menjadi sekitar 20 perizinan saja. Sebelumnya, pada 2012, dari 104 izin tersebut sudah dipangkas menjadi 51 perizinan. Selain itu, sejak adanya program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian ESDM bekerja sama dengan BKPM dalam pemberian sejumlah izin usaha migas berupa pendelegasian wewenang pemberian perizinan migas. Melalui pendelegasian wewenang pada PTSP tersebut—yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2015, izin usaha, rekomendasi, persetujuan, dan beberapa lainnya bisa dibuat oleh PTSP Pusat di BKPM. Meski sebagian besar wewenang perizinan telah dilimpahkan pada BKPM, namun masih terdapat beberapa izin usaha migas yang masih dipertahankan wewenangnya oleh Kementerian ESDM antara lain Izin Usaha Hulu Migas, Izin Usaha Hilir Migas, Izin Usaha Hulu Minerba, Izin Usaha Hilir Minerba, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Usaha Transmini dan Distribusi Kelistrikan, Izin Usaha Konservasi Energi, serta Izin Usaha Penunjang Kelistrikan. Kementrian ESDM berupaya agar jumlah maksimal 20 perizinan tersebut bisa direalisasikan di akhir 2016 nanti. Harapannya, investor luar negeri dapat makin percaya dengan penyelenggaraan pelayanan perzinan investasi di Indonesia, sehingga berdampak pada perbaikan iklim investasi.

Dukungan Atas Penyerdahanaan Izin Usaha Migas

Pemangkasan pengurusan izin sektor migas melalui pendelegasian wewenang dari Kementrian ESDM kepada PTSP Pusat di BKPM rupanya juga didukung oleh Komite Eksplorasi Nasional. Bagi komite tersebut, pemerintah adalah pihak yang memiliki kuasa untuk memberikan izin, jadi sudah sepantasnya jika dilakukan oleh pemerintah di bawah satu atap. Selain agar tidak memakan waktu lama dan biaya yang besar, hal tersebut juga untuk memudahkan investor dalam mendukung investasi nasional melalui kegiatan penanaman modal di Indonesia. Senada dengan upaya Kementerian ESDM untuk memangkas jumlah perizinan usaha investasi, BKPM juga berusaha meningkatkan jumlah penanaman modal di Indonesia dengan berbagai cara. Kepala BKPM Thomas Lembong, menghimbau untuk segera beraksi dalam menyederhanakan persyaratan dan memperbaiki pelayanan, khususnya di daerah-daerah demi mendukung peningkatan investasi di Indonesia sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara.

http://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita-investasi/perizinan-tambang-kembali-dipangkas