Rabu, 14 Desember 2016

BKPM Berikan Kemudahan Izin Investasi Bagi Peserta Amnesti Pajak

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan Perarturan Kepala BKPM Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015 tentang pedoman dan tata cara izin prinsip penanaman modal. Regulasi itu dikeluarkan sebagai bentuk peran serta BKPM dalam rangka pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Kepala BKPM Thomas Lembong menyampaikan bahwa regulasi tersebut diterbitkan untuk memberikan fasilitas layanan prioritas bagi peserta program amnesti pajak yang ingin menempatkan dananya dalam skema direct investment.

“Regulasi yang diterbitkan mengatur mengenai layanan percepatan penerbitan izin investasi bagi perusahaan dalam rangka amnesti pajak  baik untuk proyek baru maupun perluasan,”Kata Lembong di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui isi UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty antara lain menyebutkan  wajib pajak yang menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan harta harus mengalihkan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk pemerintah.

Adapun investasi tersebut dapat dilakukan antara lain dalam bentuk investasi sektor rill berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah dan/atau bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BKPM berharap dengan kemudahan izin investasi dapat memuluskan jalan mencapai realisasi target investasi tahun 2016 yang ditetapkan sebesar Rp 594,8 triliun dan target investasi tahun 2017 sebesar Rp 678,8 triliun.

BKPM mencatat realisasi investasi Januari-September 2016 meningkat 13,4% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2015 dengan nilai investasi Rp 453,4 triliun.

http://wartaekonomi.co.id/read/2016/12/08/123349/bkpm-berikan-kemudahan-izin-investasi-bagi-peserta-amnesti-pajak.html

BKPM Minta Kementerian Lain Terapkan Perizinan 3 Jam

Kemudahan perizinan akan bisa menarik minat investor menanamkan modal di Indonesia, sehingga target investasi yang ditetapkan Jokowi tahun depan sebesar Rp 670 triliun bisa tercapai.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berharap Kementerian dan Lembaga (K/L) dapat mengikuti langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam membentuk perizinan tiga jam. Langkah ini diperlukan untuk mempercepat realisasi investasi mulai tahun depan.

Deputi Perencanaan Penanaman Modal BKPM Tamba Hutapea mengatakan kemudahan investasi merupakan bagian dari langkah pemerintah mengejar target investasi tahun depan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan realisasi investasi pada 2017 harus bisa mencapai Rp 670 triliun.

Sebenarnya, kata Tamba, target nilai investasi yang telah ditetapkan Jokowi masih realistis dan sesuai dengan rencana BKPM. Dia mengatakan BKPM menargetkan realisasi investasi tahun depan sebesar Rp 677 triliun dan akan kembali naik pada 2018 mencapai Rp 830,5 triliun.

"Target kami memang dari awal sudah sama dengan (permintaan) pak Presiden," ujarnya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (8/12).

Tamba mengatakan pihaknya akan bekerja keras mewujudkan hal tersebut dengan mempermudah perizinan seperti memperluas izin tiga jam di K/L. "Memang tidak bisa langsung, tapi kami minta K/L lain bisa berikan (izin tiga jam)," kata Tamba.

Dia berharap kementerian lain bisa mengikuti langkah Kementerian ESDM yang telah melakukan penyederhanaan perizinan. Pada Juli lalu kementerian ini telah mengeluarkan izin layanan cepat perizinan tiga jam untuk mempermudah investasi di empat bidang yakni bidang tenaga listrik, bidang panas bumi, bidang transmisi tenaga listrik, serta izin usaha sementara hilir minyak dan gas bumi.

Kemudahan tersebut diatur dalam payung hukum berupa Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Tiga Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Kementerian pun masih terus melakukan penyederhanaan perizinan. 

Selain mendorong K/L menyederhanakan proses perizinan, BKPM juga akan memberikan kemudahan lain. Salah satunya dengan memperluas cakupan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK). Saat ini fasilitas KLIK diberikan untuk 16 kawasan industri, nantinya akan ditambah lagi. 

http://katadata.co.id/berita/2016/12/08/bkpm-minta-kementerian-lain-bisa-terapkan-perizinan-3-jam

BKPM Prioritaskan Investasi Hasil Tax Amnesty

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal memprioritaskan investasi yang berasal dari peserta program pengampunan pajak (tax amnesty).

Kepala BKPM Thomas Lembong menjelaskan, ia telah menerbitkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015 tentang pedoman dan tata cara izin prinsip penanaman modal. Peraturan Kepala BKPM tersebut merupakan bentuk peran serta BKPM dalam rangka pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty.

“Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, tercatat 1 perusahaan peserta program amnesti pajak telah memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam dengan bidang usaha industri kemasan dan nilai investasi mencapai Rp131 miliar serta menyerap tenaga kerja sebesar 317 orang,” jelasnya, Rabu (7/12).

Ia berharap, semakin banyak peserta amnesti pajak yang dapat memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam. Berdasarkan data hingga 6 Desember 2016, layanan Izin Investasi 3 Jam telah dimanfaatkan oleh 231 perusahaan dengan total rencana nilai investasi Rp687,7 triliun dan bertujuan untuk menyerap tenaga Kerja sebanyak 146.170 orang.

“Regulasi yang diterbitkan mengatur mengenai layanan percepatan penerbitan izin investasi bagi perusahaan dalam rangka tax amnesty baik untuk proyek baru maupun perluasan,” katanya.

Thomas menambahkan bahwa regulasi tersebut juga mengatur mengenai layanan percepatan penerbitan izin investasi atas proyek baru dan perluasan kepada orang pribadi yang memiliki usaha perseorangan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri).

Lebih lanjut, regulasi tersebut dibuat bertujuan untuk mendukung program Amnesti Pajak dengan memberikan fasilitas layanan prioritas bagi peserta program Amnesti Pajak yang ingin menempatkan dananya dalam skema direct investment dengan menggunakan layanan investasi 3 jam.

“Dana yang digunakan untuk investasi adalah dana yang ditampung di Bank Persepsi dan diinvestasikan untuk jangka waktu paling singkat 3 tahun terhitung sejak dialihkannya dana dimaksud ke dalam wilayah Indonesia,” ungkapnya.

UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty terutama berkaitan dengan pasal 12 mengatur mengenai wajib pajak yang menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan harta harus mengalihkan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk pemerintah.

Adapun investasi tersebut dapat dilakukan antara lain dalam bentuk investasi sektor rill berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah dan/atau bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Layanan izin investasi 3 jam merupakan salah satu program BKPM yang diluncurkan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan investasi secara signifikan. Layanan tersebut merupakan salah satu ujung tombak dalam upaya BKPM untuk mencapai realisasi target investasi tahun 2016 yang ditetapkan sebesar Rp594,8 triliun dan target investasi tahun 2017 sebesar Rp678,8 triliun.

BKPM mencatat, realisasi investasi Januari-September 2016 meningkat 13,4 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2015 dengan nilai investasi Rp453,4 triliun. Realisasi investasi dalam kurun waktu tersebut juga menyerap tenaga kerja sebanyak 960.041 orang.
 
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20161207141221-78-177942/bkpm-prioritaskan-investasi-hasil-tax-amnesty/

BKPM Diminta Berhentikan Izin Investasi Hotel di Yogya

Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberhentikan izin investasi hotel untuk wilayah Yogyakarta. Pasalnya, tingkat hunian hotel saat ini masih mencukupi dengan kebutuhan penginapan para wisatawan. 

"Saya himbau BKPM memberhentikan izin investasi hotel di Yogya. Karena tingkat hunian masih 60%, artinya jumlah hotel masih mencukupi kebutuhannya,"tegasnya dalam acara "Pengembangan Industri Pariwisata Gunung Kidul", di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta, Jumat (18/11/2016).

Menurutnya, pemerintah pusat dalam hal ini BKPM memiliki wewenang menerima investasi dan mengarahkan minat investasi ke daerah-daerah. Namun khusus untuk Yogyakarta, orang nomor satu di Yogyakarta ini, meminta pemerintah pusat mengalihkan investasi hotel ke daerah lain. 

"Faktanya memang banyak minat pembangunan hotel di Jogja. Tapi, jika semakin banyak hotel, malah membuat persaingan harga, di mana hotel-hotel berskala kecil akan terkena,"tuturnya. 

Sebelumnya, Kepala BKMP Thomas Trikasih Lembong mengeluhkan masih ada Pemerintah Daerah (Pemda) yang mempersulit proses perizinan bagi investor. 

Temuan ini terkuat saat rapat satgas percepatan implementasi Paket Kebijakan Ekonomi. Lembong bilang, ada salah satu Pemda yang meminta izin berkali-kali untuk pembangunan hotel. 

"Di rapat pleno satgas ada satu pemda yang perizinan bikin hotel mau bikin parabola satu izin, mau buat kolam renang saat izin, jadi memang kembali ke mental dan mindset kita,"tuturnya. 

http://economy.okezone.com/read/2016/11/18/470/1545328/bkpm-diminta-berhentikan-izin-investasi-hotel-di-yogya