Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan Perarturan Kepala
BKPM Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala
BKPM Nomor 14 Tahun 2015 tentang pedoman dan tata cara izin prinsip
penanaman modal. Regulasi itu dikeluarkan sebagai bentuk peran serta
BKPM dalam rangka pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan
Pajak (Tax Amnesty).
Kepala BKPM Thomas Lembong menyampaikan bahwa regulasi tersebut
diterbitkan untuk memberikan fasilitas layanan prioritas bagi peserta
program amnesti pajak yang ingin menempatkan dananya dalam skema direct
investment.
“Regulasi yang diterbitkan mengatur mengenai layanan percepatan
penerbitan izin investasi bagi perusahaan dalam rangka amnesti pajak
baik untuk proyek baru maupun perluasan,”Kata Lembong di Jakarta,
kemarin.
Seperti diketahui isi UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty
antara lain menyebutkan wajib pajak yang menyatakan mengalihkan dan
menginvestasikan harta harus mengalihkan melalui Bank Persepsi yang
ditunjuk pemerintah.
Adapun investasi tersebut dapat dilakukan antara lain dalam bentuk
investasi sektor rill berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh
pemerintah dan/atau bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BKPM berharap dengan kemudahan izin investasi dapat memuluskan jalan
mencapai realisasi target investasi tahun 2016 yang ditetapkan sebesar
Rp 594,8 triliun dan target investasi tahun 2017 sebesar Rp 678,8
triliun.
BKPM mencatat realisasi investasi Januari-September 2016 meningkat
13,4% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2015 dengan nilai
investasi Rp 453,4 triliun.
http://wartaekonomi.co.id/read/2016/12/08/123349/bkpm-berikan-kemudahan-izin-investasi-bagi-peserta-amnesti-pajak.html
