Minggu, 30 Oktober 2016

BKPM Pamerkan Layanan Izin Investasi 3 Jam ke Ratusan Investor Jepang

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyelenggarakan Japan Investor Forum. Acara yang bertemakan 'Perkembangan Layanan Izin Investasi 3 Jam' berisi ratusan peserta yang merupakan investor dari Jepang. 

BKPM sebagai palang pintu masuknya investasi ke Indonesia seakan tak mau menyianyiakan kesempatan tersebut. Di hadapan ratusan investor Jepang tersebut, BKPM memamerkan evolusi kemudahan investasi yang telah terwujud Indonesia melalui Program Pelayanan Satu Pintu (PTSP) dan program pelayanan 3 jam.

"Prosedurnya pertama kali jika bapak ibu tiba di Bandara Soekarno Hatta bisa langsung datang ke BKPM ke PTSP kami lantai 1. Di situ pojok layanan 3 jam," kata Direktur Pelayanan Aplikasi BKPM, Iwan Suryana di Gedung BKPM, Jakarta, Senin (24/10/2016). 

Iwan menjelaskan, melalui program PTSP kini terdapat 22 perwakilan kementerian dan lembaga di BKPM, sehingga tidak harus repot bolak-balik untuk mengurus perizinan investasi. 

"Kemudian dari sisi dokumen persyaratan juga cukup mudah, cukup bawa paspor. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, maka investor dilayani direktur pelayanan di deputi pelayanan penanaman modal. Jadi kalau lengkap akan diterima langsung oleh direktur pelayanan. Kalau persyaratan lain memenuhi segera kita proses izinnya," terangnya. 

Selain itu Iwan juga memerkan perkembangan pelayanan 3 jam yang awalnya hanya untuk perizinan baru namun kini juga bisa melayani izin perluasan, izin yang bersifat supply chain, izin di sektor infrastruktur dan banyak lagi. 

"Layanan 3 jam ini kami juga melayani izin prinsip yang sudah diterima investasi diatas Rp100 miliar. Tapi karena satu lain hal belum ada NPWP dan lain-lain, bisa dibawa ke 3 jam kami akan proses agar dapatkan izin ini," tukasnya. 

http://economy.okezone.com/read/2016/10/24/320/1522710/bkpm-pamerkan-layanan-izin-investasi-3-jam-ke-ratusan-investor-jepang

Deputi BKPM: Perlu Koordinasi Lintas Kementerian untuk Dongkrak Peringkat Ekonomi Indonesia

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Farah Ratnadewi Indriani mengatakan bahwa Indonesia masuk dalam top reformers karena kerjasama seluruh Kementerian dan Lembaga sehingga berdampak positif pada peningkatan peringkat di tujuh indikator kemudahan berusaha.

"Bahwa untuk perbaikan ke depan, pihaknya mengharapkan Kementerian dan Lembaga dapat lebih meningkatkan koordinasi perbaikan pada seluruh indikator serta bersama-sama menyosialisasikan perbaikan tersebut sehingga dapat mengubah persepsi mengenai Indonesia di dunia internasional. Koordinasi lebih erat dengan seluruh Kementerian dan Lembaga terakit termasuk daerah merupakan faktor yang krusial,” ujar Farah pada siaran pers yang diterima merahputih.com, Rabu (26/10)

Sebelumnya, Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam kegiatan Joint Press Briefing terkait capaian kinerja 2 tahun Jokowi-JK, Selasa (25/10) menyampaikan bahwa pengumuman kenaikan peringkat EODB Indonesia akan dilakukan pada hari Rabu (26/10). Menko menyampaikan bahwa pemerintah akan menyiapkan paket kebijakan ekonomi jilid 14 dan meneruskan proses deregulasi kebijakan untuk terus memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia.

Kementerian Koordinator Perekonomian secara khusus membuat website http://eodb.ekon.go.id/ untuk memudahkan berbagai kementerian yang melakukan deregulasi untuk menyampaikan segala informasi terkait perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah. BKPM terus mendukung berbagai inisiatif yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian di antaranya dengan melakukan sosialisasi ke berbagai responden di Jakarta dan Surabaya yang menjadi locus dari survei EODB yang dilakukan oleh World Bank.
 
http://news.merahputih.com/keuangan/2016/10/27/deputi-bkpm-perlu-koordinasi-lintas-kementerian-untuk-dongkrak-peringkat-ekonomi-indonesia/47264/

BKPM: Swasta Harus Diajak Bangun Infrastruktur

Pembangunan infrastruktur oleh pemerintah diyakini membutuhkan biaya yang sangat besar dan tak melulu sanggup dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan bahwa hingga 2019 mendatang, biaya yang dibutuhkan untuk membangun infrastruktur adalah sebesar Rp 5.519,4 triliun.

Dari estimasi tersebut, APBN diperkirakan hanya mampu membiayai sekitar 40 persen atau senilai Rp 2.215,6 triliun.

Hal tersebut masih jauh dari kata cukup untuk menutupinya. Oleh sebab itu, peran swasta dalam berinvestasi dibutuhkan guna memenuhi pembiayaan pembangunan proyek-proyek infrastruktur.

Pemerintah sendiri telah menempuh bermacam cara untuk memacu partisipasi sektor swasta, mulai dari reformasi regulasi seperti pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur, diperbolehkannya perusahaan asing untuk ikut pengadaan proyek kerjasama pemerintah swasta tanpa terlebih dahulu mendirikan perusahaan lokal, dan percepatan perizinan di bawah koordinasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pemerintah juga membentuk PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) yang memberikan jaminan finansial pemerintah untuk kerjasama proyek pemerintah dengan swasta, serta PT Sarana Multi Infrastruktur yang mendukung dalam penyiapan proyek hingga financial closing.  

Berbagai upaya juga telah dilakukan untuk meningkatkan iklim investasi dalam negeri dan menarik investor asing masuk ke Indonesia.

Selain memangkas jumlah perizinan yang dibutuhkan dan mempersingkat proses pengajuan perizinan, pemerintah terus mengkaji berbagai kemudahan yang dapat diberikan kepada investor.

"Besarnya pendanaan yang dibutuhkan dalam membangun infrastruktur, peran sektor swasta juga diharapkan semakin meningkat,” jelas Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (26/10/2016).

Proyek infrastruktur, di mata Thomas selain penting untuk dibangun juga mesti membuat masyarakat mendapat manfaat darinya sehingga pembangunan infrastruktur yang begitu masif saat ini tidak sia-sia.

Contohnya dalam proyek jalan tol, bagaimana pengusaha yang ada di sekitar proyek jalan tol bisa memanfaatkan peluang untuk membangun rest area dan pengusaha kecil dapat berperan untuk melakukan aktivitas ekonomi sebagai medium bagi mereka untuk memperoleh kesejahteraan.

Thomas menyampaikan, dengan adanya program tax amnesty, BKPM telah memberikan kemudahan layanan investasi bagi peserta pengampunan pajak.

Peserta pengampunan pajak yang akan menyalurkan dananya melalui penanaman modal di sektor infrastruktur dapat memanfaatkan layanan izin tiga jam dan dimungkinkan untuk mendapatkan fasilitas bea masuk, percepatan jalur hijau maupun fasilitas tax allowance atau tax holiday.

Investasi swasta untuk proyek-proyek infrastruktur pun cukup besar sepanjang tahun ini.

Data BKPM menunjukkan, dalam periode semester I 2016, realisasi investasi dari sektor infrastruktur mencapai angka Rp 44 triliun yang terdiri dari 790 proyek investasi penanaman modal asing (PMA) dan 494 proyek investasi penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Prospek sektor infrastruktur yang terus meningkat ini merupakan salah satu faktor positif yang menjadi perhatian para calon investor.

"Investor tersebut harus mengetahui terlebih dahulu berbagai proyek infrastruktur yang diproyeksikan pemerintah hingga tahun 2019," tandas Thomas.

http://properti.kompas.com/read/2016/10/27/140000721/bkpm.swasta.harus.diajak.bangun.infrastruktur

Jumat, 21 Oktober 2016

BKPM Tolak Relaksasi Ekspor Mineral Mentah

Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) merasa keberatan jika kementerian ESDM melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tujuan relaksasi sejumlah komoditas mineral mentah.

Menurut Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM, Tamba Hutapea kebijakan tersebut akan menghancurkan industri hilir yang telah dan sedang susah payah dilakukan oleh sejumlah investor.

“Upaya keras Pemerintah yang telah dilakukan untuk meyakinkan investor telah membuahkan hasil, investor telah menanamkan modalnya karena adanya rasa optimisme terhadap perintah dalam konsistensi kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah. Jika ekspor dilakukan, akan membawa pengaruh buruk,” ujar Tamba, di Jakarta, Rabu (19/10).

Saat ini jelasnya, terdapat 22 proyek dengan nilai investasi USD2,5 Miliar dan Rp1,4 Triliun yang telah melakukan produksi. Kemudian 76 proyek dengan nilai investasi USD0,2 Miliar dan Rp0,7 Triliun dalam tahap konstruksi. serta 151 proyek dengan nilai investasi USD8,0 Miliar dan Rp8,8 Triliun dalam tahap awal merencanakan investasinya.

“Perlu diketahui, Industri smelter di luar negeri, khususnya Tiongkok, hampir menutup usahanya atau under utilisasi akibat sulitnya bahan baku. Relaksasi ekspor mineral mentah (ore) di Indonesia akan menghancurkan rencana dan realisasi investasi yang telah masuk serta menghidupkan kembali industri smelter di Tiongkok,” tuturnya.

Selain itu tambahnya, pemberian relaksasi juga akan menjatuhkan kredibilitas Pemerintah dan akan menyulitkan membangun kepercayaan untuk kebijakan-kebijakan yang lain. Kemudian kebijakan relaksasi juga berpotensi menimbulkan kompleksitas permasalahan hukum.

“Relaksasi yang diberikan terhadap mineral mentah sangat bertentangan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dimana pada Pasal 95 ayat (c) mewajibkan pemegang IUP dan IUPK untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan atau batubara,” tandasnya.


http://www.aktual.com/bkpm-tolak-relaksasi-ekspor-mineral-mentah/

BKPM Optimistis Target Tercapai

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) optimistis capaian target tahun ini sebesar Rp 594,8 triliun bisa terpenuhi. Hingga kuartal ketiga tahun ini, angka realisasi investasi diperkirakan telah mencapai Rp 445,5 triliun atau sekitar 75 persen dari target tahun 2016.

Hal itu tidak lepas dari upaya BKPM memperbaiki layanan investasi. Salah satunya dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menempatkan 22 Kementerian/lembaga di bawah naungan BKPM.
"BKPM terus melakukan berbagai langkah aktif termasuk beberapa waktu lalu bekerja sama dengan Kepolisian RI terkait keamanan investasi," kata Kepala BKPM Thomas Lembong di Jakarta, Kamis (20/10).

Hingga minggu kedua Oktober, layanan Izin Investasi tiga Jam telah digunakan oleh 130 perusahaan, menghasilkan total rencana nilai investasi Rp 291 triliun dan bertujuan untuk menyerap tenaga Kerja sebesar 77.424 orang. 


http://www.harnas.co/2016/10/21/bkpm-optimistis-target-tercapai

Luhut Usul Perpanjang Izin Ekspor Mineral Mentah, BKPM: Bisa Hancurkan Investasi

Pemerintah masih melakukan pembahasan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (PP 1/2014). Dalam PP 1/2014, relaksasi ekspor konsentrat atau bahan tambang mentah dibatasi sampai 11 Januari 2017. Setelah itu hanya mineral atau bahan tambang yang telah melalui proses pemurnian yang boleh diekspor, tidak ada lagi ekspor konsentrat.

Melalui revisi aturan ini, Menko Maritim yang saat itu merangkap sebagai Plt Menteri ESDM, Luhut Panjaitan ingin memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat antara 3 sampai 5 tahun sejak PP baru diberlakukan.

Selama masa perpanjangan relaksasi ini, diharapkan perusahaan-perusahaan tambang dapat memenuhi kewajibannya melakukan hilirisasi mineral di dalam negeri dengan menyelesaikan pembangunan smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral).

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM Tamba P Hutapea mengatakan jika aturan ekspor mineral mentah (ore) diperpanjang, maka akan menghancurkan investasi industri hilir mineral yang sedang dibangun.

Hal itu karena saat ini terdapat investor dari China yang beralih masuk ke Indonesia karena adanya optimisme investor terhadap konsistensi kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah.

Ditambah, saat ini industri smelter di China hampir menutup usahanya atau under utilisasi akibat sulitnya bahan baku sehingga beralih ke Indonesia. Namun, jika relaksasi ekspor tersebut jadi maka akan menghancurkan rencana investasi di Indonesia dan mengaktifkan lagi industri smelter China.

"Relaksasi ekspor mineral mentah di Indonesia akan menghancurkan rencana dan realisasi investasi yang telah masuk serta menghidupkan kembali industri smelter di China," ujar Tamba, di Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2016).

Ia menyebut pemerintah telah berupaya meyakinkan investor untuk melakukan investasi di Indonesia. Hasilnya terdapat 22 proyek dengan nilai investasi US$ 2,5 Miliar dan Rp 1,4 Triliun yang telah melakukan produksi, 76 proyek dengan nilai investasi US$ 0,2 Miliar dan Rp 0,7 Triliun dalam tahap konstruksi, serta 151 proyek dengan nilai investasi US$ 8,0 Miliar dan Rp 8,8 Triliun dalam tahap awal merencanakan investasinya.

Namun, bila sampai rencana relaksasi ekspor tersebut dilakukan maka akan menghancurkan rencana realisasi investasi yang telah masuk ke Indonesia sebanyak Rp 8,8 triliun itu. Selain itu, ia menilai akan sulit bagi pemerintah untuk membangun kredibilitas Indonesia kembali untuk kebijakan-kebijakan yang lain karena beberapa kebijakan yang selalu berubah-ubah.

"Upaya untuk meyakinkan investor dalam mengikuti kebijakan hilirisasi mineral tidak mudah dan butuh waktu yang panjang. Relaksasi ekspor mineral akan menghancurkan kepercayaan investor yang telah dibangun. Membangun kembali kepercayaan investor untuk mendorong kebijakan lain di masa yang akan datang akan sangat sulit dilakukan," ujar Tamba.

Selain itu kebijakan relaksasi juga berpotensi menimbulkan kompleksitas permasalahan hukum. Menurutnya relaksasi yang diberikan terhadap mineral mentah (ore) sangat bertentangan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dimana pada Pasal 95 ayat (c) mewajibkan pemegang IUP dan IUPK untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara.

Oleh karena itu, ia mengatakan pemerintah harus tetap konsisten pada kebijakan larangan ekspor mineral mentah agar kredibilitas pemerintah terjaga.

"Pemerintah harus tetap konsisten pada kebijakan hilirisasi mineral untuk menjaga kredibilitas pemerintah kepada investor," ujar Tamba, di Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2016).

Ia mengusulkan, revisi kebijakan-kebijakan terkait ekspor mineral yang akan diterbitkan harus tetap melindungi rencana dan realisasi investasi di sektor hilir mineral yang telah dilakukan. Selain itu kebijakan juga tidak boleh bersifat back track (kemunduran).

"Pelarangan ekspor mineral mentah atau ore harus tetap dilakukan, relaksasi hanya diberikan pada produk konsentrat," ujar Tamba.

Menurutnya, apabila kebijakan relaksasi tetap akan dilaksanakan sebaiknya dilakukan melalui revisi PP No. 1 Tahun 2014 agar secara keseluruhan tetap konsisten dengan kebijakan Pemerintah terdahulu. Revisi dilakukan terkait dengan perpanjangan waktu dan besaran bea keluar mineral mentah.

"Perlu adanya identifikasi kebutuhan industri smelter yang akan dikembangkan sesuai dengan neraca mineral Indonesia agar memberikan manfaat jangka panjang yang sebesar-besarnya. Untuk mendukung industri smelter, perlu diidentifikasi kebijakan-kebijakan lain yang perlu dikembangkan misalnya anti dumping," ujar Tamba.

http://finance.detik.com/energi/d-3324810/luhut-usul-perpanjang-izin-ekspor-mineral-mentah-bkpm-hancurkan-investasi

BKPM Klaim 2 Tahun Pemerintahan Jokowi Investasi Dipermudah

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Trikasih Lembong mengatakan untuk mendukung dua tahun pemerintahan Jokowi JK, BKPM melakukan berbagai formula untuk mempermudah iklim investasi di Indonesia.

Thomas mengatakan beberapa langkah sudah ia terapkan antaralain mengeluarkan izin investasi yang lebih ramah pada investor, layanan investasi, dan kerja sama dengan kepolisian untuk keamanan investasi. Thomas mengatakan, penyerapan tenaga kerja juga menjadi salah satu nilai strategis dalam proyek investasi.

“Ini merupakan bukti dari kerja nyata yang telah dilakukan oleh seluruh jajaran di BKPM dalam mendukung visi Presiden Joko Widodo untuk lebih melayani investor baik asing maupun domestik secara lebih baik,” ujarnya dalam keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta, Kamis (20/10).

Tom menambahkan bahwa hingga minggu kedua Oktober, layanan izin investasi 3 Jam telah digunakan oleh 130 perusahaan, menghasilkan total rencana nilai investasi Rp 291 triliun dan bertujuan untuk menyerap tenaga Kerja sebesar 77.424 orang.

“Penyerapan tenaga kerja merupakan salah satu hal yang menjadi prioritas bagi pemerintah dalam melihat nilai strategis suatu proyek investasi yang ada,” ungkap Tom.

Sementara itu, terkait program kemudahan investasi langsung konstruksi (KLIK), terdapat 71 perusahaan yang memanfaatkan fasilitas layanan KLIK dengan total nilai investasi Rp 70,54 triliun dengan luasan tanah mencapai 888,93 hektare yang berlokasi di 11 kawasan industri. Sedangkan layanan percepatan jalur hijau yang diberikan kepada investor-investor yang membutuhkan untuk mempercepat proses impor mesin atau bahan baku yang mereka butuhkan, saat ini telah digunakan oleh 66 perusahaan, dengan total nilai rencana investasi sebesar Rp 179,9 triliun.

Dari data yang dimiliki oleh BKPM, realisasi investasi periode Januari-Juni 2016 naik 14,8 persen dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu. Nilai investasi yang masuk pada periode tersebut mencapai Rp 298,1 triliun.

Penanaman Modal Asing (PMA) berkontribusi sebesar Rp 195,5 triliun naik 12,3 persen dari periode yang sama tahun 2015. Realisasi PMA itu berdasarkan asal negara lima besarnya yaitu Singapura sebesar 4,9 miliar dolar AS, Jepang 2,9 miliar dolar AS, Hong Kong 1,1 miliar dolar AS, Cina 1 miliar  dolar AS, dan Belanda 0,63 miliar dolar AS.

Hingga kuartal ketiga 2016, angka realisasi investasi diperkirakan telah mencapai Rp 445,5 triliun atau sekitar 75 persen dari target 2016. BKPM optimistis bahwa capaian target tahun ini sebesar Rp 594,8 triliun dapat tercapai.

http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/16/10/20/ofbto6382-bkpm-klaim-2-tahun-pemerintahan-jokowi-investasi-dipermudah