Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) merasa keberatan jika
kementerian ESDM melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara dengan tujuan relaksasi sejumlah komoditas mineral mentah.
Menurut Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM, Tamba Hutapea
kebijakan tersebut akan menghancurkan industri hilir yang telah dan
sedang susah payah dilakukan oleh sejumlah investor.
“Upaya keras Pemerintah yang telah dilakukan untuk meyakinkan
investor telah membuahkan hasil, investor telah menanamkan modalnya
karena adanya rasa optimisme terhadap perintah dalam konsistensi
kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah. Jika ekspor dilakukan, akan
membawa pengaruh buruk,” ujar Tamba, di Jakarta, Rabu (19/10).
Saat ini jelasnya, terdapat 22 proyek dengan nilai investasi USD2,5
Miliar dan Rp1,4 Triliun yang telah melakukan produksi. Kemudian 76
proyek dengan nilai investasi USD0,2 Miliar dan Rp0,7 Triliun dalam
tahap konstruksi. serta 151 proyek dengan nilai investasi USD8,0 Miliar
dan Rp8,8 Triliun dalam tahap awal merencanakan investasinya.
“Perlu diketahui, Industri smelter di luar negeri, khususnya
Tiongkok, hampir menutup usahanya atau under utilisasi akibat sulitnya
bahan baku. Relaksasi ekspor mineral mentah (ore) di Indonesia akan
menghancurkan rencana dan realisasi investasi yang telah masuk serta
menghidupkan kembali industri smelter di Tiongkok,” tuturnya.
Selain itu tambahnya, pemberian relaksasi juga akan menjatuhkan
kredibilitas Pemerintah dan akan menyulitkan membangun kepercayaan untuk
kebijakan-kebijakan yang lain. Kemudian kebijakan relaksasi juga
berpotensi menimbulkan kompleksitas permasalahan hukum.
“Relaksasi yang diberikan terhadap mineral mentah sangat bertentangan
dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara
dimana pada Pasal 95 ayat (c) mewajibkan pemegang IUP dan IUPK untuk
meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan atau batubara,”
tandasnya.
http://www.aktual.com/bkpm-tolak-relaksasi-ekspor-mineral-mentah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar