Pembangunan infrastruktur oleh pemerintah diyakini membutuhkan biaya
yang sangat besar dan tak melulu sanggup dibiayai oleh Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan bahwa
hingga 2019 mendatang, biaya yang dibutuhkan untuk membangun
infrastruktur adalah sebesar Rp 5.519,4 triliun.
Dari estimasi tersebut, APBN diperkirakan hanya mampu membiayai sekitar 40 persen atau senilai Rp 2.215,6 triliun.
Hal tersebut masih jauh dari kata cukup untuk menutupinya. Oleh sebab
itu, peran swasta dalam berinvestasi dibutuhkan guna memenuhi
pembiayaan pembangunan proyek-proyek infrastruktur.
Pemerintah sendiri telah menempuh bermacam cara untuk memacu
partisipasi sektor swasta, mulai dari reformasi regulasi seperti
pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur, diperbolehkannya
perusahaan asing untuk ikut pengadaan proyek kerjasama pemerintah swasta
tanpa terlebih dahulu mendirikan perusahaan lokal, dan percepatan
perizinan di bawah koordinasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pemerintah juga membentuk PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII)
yang memberikan jaminan finansial pemerintah untuk kerjasama proyek
pemerintah dengan swasta, serta PT Sarana Multi Infrastruktur yang
mendukung dalam penyiapan proyek hingga financial closing.
Berbagai upaya juga telah dilakukan untuk meningkatkan iklim
investasi dalam negeri dan menarik investor asing masuk ke Indonesia.
Selain memangkas jumlah perizinan yang dibutuhkan dan mempersingkat
proses pengajuan perizinan, pemerintah terus mengkaji berbagai kemudahan
yang dapat diberikan kepada investor.
"Besarnya pendanaan yang dibutuhkan dalam membangun infrastruktur,
peran sektor swasta juga diharapkan semakin meningkat,” jelas Kepala
BKPM Thomas Trikasih Lembong dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (26/10/2016).
Proyek infrastruktur, di mata Thomas selain penting untuk dibangun
juga mesti membuat masyarakat mendapat manfaat darinya sehingga
pembangunan infrastruktur yang begitu masif saat ini tidak sia-sia.
Contohnya dalam proyek jalan tol, bagaimana pengusaha yang ada di
sekitar proyek jalan tol bisa memanfaatkan peluang untuk membangun rest
area dan pengusaha kecil dapat berperan untuk melakukan aktivitas
ekonomi sebagai medium bagi mereka untuk memperoleh kesejahteraan.
Thomas menyampaikan, dengan adanya program tax amnesty, BKPM telah memberikan kemudahan layanan investasi bagi peserta pengampunan pajak.
Peserta pengampunan pajak yang akan menyalurkan dananya melalui
penanaman modal di sektor infrastruktur dapat memanfaatkan layanan izin
tiga jam dan dimungkinkan untuk mendapatkan fasilitas bea masuk,
percepatan jalur hijau maupun fasilitas tax allowance atau tax holiday.
Investasi swasta untuk proyek-proyek infrastruktur pun cukup besar sepanjang tahun ini.
Data BKPM menunjukkan, dalam periode semester I 2016, realisasi
investasi dari sektor infrastruktur mencapai angka Rp 44 triliun yang
terdiri dari 790 proyek investasi penanaman modal asing (PMA) dan 494
proyek investasi penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Prospek sektor infrastruktur yang terus meningkat ini merupakan salah
satu faktor positif yang menjadi perhatian para calon investor.
"Investor tersebut harus mengetahui terlebih dahulu berbagai proyek
infrastruktur yang diproyeksikan pemerintah hingga tahun 2019," tandas
Thomas.
http://properti.kompas.com/read/2016/10/27/140000721/bkpm.swasta.harus.diajak.bangun.infrastruktur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar