Selasa, 15 November 2016

Pemprov BKPM Pusat Meminta Komitmen Pemda Patuhi SOP Perizinan Investasi di Daerah

Pemerintah Daerah (Pemda) harus memiliki komitmen dalam pengurusan investasi di daerahnya sebagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan yang masing-masing daerah telah setujui. Hal ini ditekankan Deputi Perencanaan Penanaman Modal BKPM, Tamba Hutapea usai menghadiri acara Sosialisasi Pedoman Kerja BKPM-Polri.

“Kalau sudah dibilang pengurusan cuma satu minggu, ya patuhi,” ujar Tamba ketika ditemui di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (11/11/2016).

Cepatnya perizinan akan menjadi salah satu hal utama menciptakan iklim investasi yang baik di daerah demi mencapai target investasi nasional. Di tahun 2016 ini, Tamba mengungkapkan jika target nilai investasi sebesar Rp 594,8 trilyun.

“Dan sudah tercapai 76,2% untuk nasional, meskipun tahun depan karena perlambatan ekonomi kita revisi target kita untuk seluruh daerah,”katanya.

Di tingkatan nasional sendiri, pemerintah pusat telah memberikan prioritas kemudahan dan kecepatan pengurusan bagi investasi yang memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Misalnya program pengurusan izin yang hanya memakan waktu 3 jam akan diberikan bagi perusahaan yang memiliki investasi Rp 100 milyar atau menyerap minimal 1000 tenaga kerja.

“Apalagi kalau itu industry supply chain, yang mendukung industri induknya. Termasuk proyek-proyek infrastruktur,” jelas Tamba.

Sistem 3 jam ini telah diberlakukan di seluruh Indonesia. Hal-hal yang tercover dalam 3 jam itu antara lain untuk startup atau pendirian usahanya, pembuatan akte, izin kerja, nomor induk kepabeanan, untuk impornya dan termasuk NPWP nya.

Apalagi sebelum investor mulai berinvestasi pasti telah memiliki hitung-hitungan untung-ruginya. Dengan menghindari keterlambatan pengurusan izin maka hitung-hitungan tersebut tidak akan meleset sehingga iklim investasi tetap terjaga.

“Dia menghitung 1,5 tahun jadi, tapi ternyata bisa 2-3 tahun, bisa bubar semuanya,” sambung Tamba.
“Jadi kalau bisa disederhanakan, sederhanakan. Kalau tidak perlu, dihilangkan. Ada perizinan yang mirip, gabungkan saja. Kalau bisa lewat PTSP, di-PTSP kan saja,”jelasnya.
 
http://makassar.inikata.com/read/2016/11/11/2903/bkpm-pusat-meminta-komitmen-pemda-patuhi-sop-perizinan-investasi-di-daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar