Pemerintah Daerah (Pemda) harus memiliki komitmen dalam pengurusan
investasi di daerahnya sebagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP)
perizinan yang masing-masing daerah telah setujui. Hal ini ditekankan
Deputi Perencanaan Penanaman Modal BKPM, Tamba Hutapea usai menghadiri
acara Sosialisasi Pedoman Kerja BKPM-Polri.
“Kalau sudah dibilang pengurusan cuma satu minggu, ya patuhi,” ujar
Tamba ketika ditemui di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Gubernur Sulsel,
Jumat (11/11/2016).
Cepatnya perizinan akan menjadi salah satu hal utama menciptakan
iklim investasi yang baik di daerah demi mencapai target investasi
nasional. Di tahun 2016 ini, Tamba mengungkapkan jika target nilai
investasi sebesar Rp 594,8 trilyun.
“Dan sudah tercapai 76,2% untuk nasional, meskipun tahun depan karena
perlambatan ekonomi kita revisi target kita untuk seluruh
daerah,”katanya.
Di tingkatan nasional sendiri, pemerintah pusat telah memberikan
prioritas kemudahan dan kecepatan pengurusan bagi investasi yang
memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Misalnya program pengurusan izin
yang hanya memakan waktu 3 jam akan diberikan bagi perusahaan yang
memiliki investasi Rp 100 milyar atau menyerap minimal 1000 tenaga
kerja.
“Apalagi kalau itu industry supply chain, yang mendukung industri induknya. Termasuk proyek-proyek infrastruktur,” jelas Tamba.
Sistem 3 jam ini telah diberlakukan di seluruh Indonesia. Hal-hal
yang tercover dalam 3 jam itu antara lain untuk startup atau pendirian
usahanya, pembuatan akte, izin kerja, nomor induk kepabeanan, untuk
impornya dan termasuk NPWP nya.
Apalagi sebelum investor mulai berinvestasi pasti telah memiliki
hitung-hitungan untung-ruginya. Dengan menghindari keterlambatan
pengurusan izin maka hitung-hitungan tersebut tidak akan meleset
sehingga iklim investasi tetap terjaga.
“Dia menghitung 1,5 tahun jadi, tapi ternyata bisa 2-3 tahun, bisa bubar semuanya,” sambung Tamba.
“Jadi kalau bisa disederhanakan, sederhanakan. Kalau tidak perlu,
dihilangkan. Ada perizinan yang mirip, gabungkan saja. Kalau bisa lewat
PTSP, di-PTSP kan saja,”jelasnya.
http://makassar.inikata.com/read/2016/11/11/2903/bkpm-pusat-meminta-komitmen-pemda-patuhi-sop-perizinan-investasi-di-daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar