Selasa, 15 November 2016

Ada Layanan Izin 3 Jam, BKPM: Investor Tinggal Duduk Manis dan Ngopi-ngopi

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menggelar layanan izin investasi 3 jam sejak setahun lalu. Melalui layanan ini, investor lebih mudah mengurus berbagai izin investasi.

Dalam layanan 3 jam ini, maka semua proses perizinan investasi digarap BKPM. Jadi, investor cukup datang dan menyampaikan investasi berapa, lokasi di mana, bidang investasinya apa, dan semua proses perizinan dilakukan oleh BKPM.

"Para investor akan mendapatkan langsung 8 bentuk izin dan satu ketersediaan lahan, diantaranya penerbitan izin investasi, akte pendirian atau pengesahan, NPWP, tanda daftar, izin pengerjaan tenaga kerja, tenaga kerja asing, nomor induk kepabeanan dan satu ketersediaan lahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)," ujar Direktur Investment Approval BKPM, Iwan Suryana, dalam acara Investor Forum Jepang di BKPM, Jakarta Senin (24/10/2016).

"Jadi investor tinggal duduk manis dan ngopi-ngopi di ruang tunggu, dan nanti pendamping investor yang akan membantu pengurusan izin investasi, akta pendirian, NPWP dan surat booking tanah hanya dalam 3 jam saja," tambahnya.

Selain itu, layanan investasi 3 jam yang awalnya untuk penerbitan izin baru juga kini dapat juga memproses untuk izin perluasan, seperti izin-izin di sektor infrastruktur.

"Layanan tiga jam ini kami layani untuk semua sektor bidang usaha sepanjang kriteria tadi semuanya dipenuhi. Misalnya mau mendirikan perusahaan di bidang industri atau jasa, bisa kami layani sepanjang memenuhi proses," jelas dia. 

http://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3327792/ada-layanan-izin-3-jam-bkpm-investor-tinggal-duduk-manis-dan-ngopi-ngopi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar