Kewenangan perizinan usaha
yang dilakukan oleh BKPM bisa dilihat dari Perka No.22 tahun 1999
maupun Perka No. 32 Tahun-2004. Dalam pasal 13 dan 14 yang tercatat pada
UU No.32 telah tercantum bahwa pelayanan administrasi PMA merupakan
kewajiban provinsi yang memang berskala provinsi serta kewajiban
kota/kabupaten yang memang berskala kota/kabupaten. Nah, dengan adanya
Keppres tersebut maka BKPM menjadi tempat pengesahan perizinan investasi
negara Indonesia. Dengan demikian, terdapat resentralisasi perizinan
khusus investasi dari kepala daerah ke BKPM.
Dalam pelaksanaan izin usaha penanaman
modal, terdapat beberapa ketentuan cara berinvestasi dengan baik yang
dikeluarkan secara resmi oleh pihak BKPM. Terdapat beberapa jenis
perizinan yang wajib diurus yakni izin perluasan/usaha tetap, izin
rencana pengunaan TKA (Tenaga Kerja Asing), izin rekomendasi Visa, izin
Perpanjangan TKA, izin fasilitas fiskal, izin fasilitas
keringanan/pembebasan pengimporan barang, izin bahan baku atau modal
penolong dan sebagainya. Sementara IUT diberikan oleh BKPM sebagai
perizinan operasional yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha
secara komersial dalam bidang perdagangan barang maupun jasa atau dalam
bidang industri untuk pelaksanaan maupun perizinan persetujuan adanya
investasi asing dari PMA ataupun PMDN. Peraturan BKPM sebelumnya
menjelaskan tentang banyaknya penanaman modal yang telah tercantum dalam
UU Nomor.25 Tahun 2007.
Dimana penggolongan mengenai izin usaha dari pihak PMA ataupun PMDN yakni :
• Perusahaan swasta yang sedang bergerak
pada bidang perdagangan umum, barang maupun jasa diberikan IUT sebagai
perizinan operasional.
• Perusahaan swasta yang telah bergerak pada bidang perindustrian ataupun prabrikasi diluar pertambangan gas, minyak serta panas bumi diberikan IUT industri untuk perizinan operasional.
• Perusahaan swasta yang telah bergerak pada bidang perindustrian ataupun prabrikasi diluar pertambangan gas, minyak serta panas bumi diberikan IUT industri untuk perizinan operasional.
Sementara syarat yang dibutuhkan untuk IUT yakni :
• Fotocopy NPWP
• Fotocopy Akte Perubahan dan Notaris
• Fotocopy SK Perubahan dan Kehakiman
• Fotocopy TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
• Fotocopy Domisili
• Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
• Fotocopy UUG (Undang Undang Gangguan)
• Fotocopy Akte Perubahan dan Notaris
• Fotocopy SK Perubahan dan Kehakiman
• Fotocopy TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
• Fotocopy Domisili
• Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
• Fotocopy UUG (Undang Undang Gangguan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar