Usaha untuk meningkatkan investasi terus dilakukan oleh pemerintah
melalui pemberian pelayanan investasi yang mudah bagi para investor baik
dalam dan luar negeri. Salah satunya adalah pada sektor minyak dan gas
dimana pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM), berusaha memangkas sejumlah perizinan usaha yang dianggap
menyulitkan atau menghambat investasi. Dengan adanya kemudahan pelayanan
investasi ini, diharapkan pertumbuhan investasi tiap tahun semakin
bertambah. Berdasarkan data dari pemerintah saat ini sudah terdapat
sekitar 104 jenis izin usaha migas yang harus dikantongi oleh investor
untuk melakukan investasi di bidang tersebut. Itu masih belum termasuk
perizinan lain di luar Kementrian ESDM. Terdapat 237 perizinan di 17
instansi lain yang masih harus diurus oleh para investor. Tentunya
dengan panjangnya urusan perizinan ini, investor akan kesulitan dalam
menanamkan modalnya di Indonesia.
Izin Usaha Migas Cukup 20 Perizinan
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian ESDM kembali
menyederhanakan izin usaha migas yang berlaku menjadi sekitar 20
perizinan saja. Sebelumnya, pada 2012, dari 104 izin tersebut sudah
dipangkas menjadi 51 perizinan. Selain itu, sejak adanya program
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM), Kementerian ESDM bekerja sama dengan BKPM dalam pemberian
sejumlah izin usaha migas berupa pendelegasian wewenang pemberian
perizinan migas. Melalui pendelegasian wewenang pada PTSP tersebut—yang
tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2015, izin usaha,
rekomendasi, persetujuan, dan beberapa lainnya bisa dibuat oleh PTSP
Pusat di BKPM. Meski sebagian besar wewenang perizinan telah
dilimpahkan pada BKPM, namun masih terdapat beberapa izin usaha migas
yang masih dipertahankan wewenangnya oleh Kementerian ESDM antara lain
Izin Usaha Hulu Migas, Izin Usaha Hilir Migas, Izin Usaha Hulu Minerba,
Izin Usaha Hilir Minerba, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin
Usaha Transmini dan Distribusi Kelistrikan, Izin Usaha Konservasi
Energi, serta Izin Usaha Penunjang Kelistrikan. Kementrian ESDM berupaya
agar jumlah maksimal 20 perizinan tersebut bisa direalisasikan di akhir
2016 nanti. Harapannya, investor luar negeri dapat makin percaya dengan
penyelenggaraan pelayanan perzinan investasi di Indonesia, sehingga
berdampak pada perbaikan iklim investasi.
Dukungan Atas Penyerdahanaan Izin Usaha Migas
Pemangkasan pengurusan izin sektor migas melalui pendelegasian
wewenang dari Kementrian ESDM kepada PTSP Pusat di BKPM rupanya juga
didukung oleh Komite Eksplorasi Nasional. Bagi komite tersebut,
pemerintah adalah pihak yang memiliki kuasa untuk memberikan izin, jadi
sudah sepantasnya jika dilakukan oleh pemerintah di bawah satu atap.
Selain agar tidak memakan waktu lama dan biaya yang besar, hal tersebut
juga untuk memudahkan investor dalam mendukung investasi nasional
melalui kegiatan penanaman modal di Indonesia. Senada dengan upaya
Kementerian ESDM untuk memangkas jumlah perizinan usaha investasi, BKPM
juga berusaha meningkatkan jumlah penanaman modal di Indonesia dengan
berbagai cara. Kepala BKPM Thomas Lembong, menghimbau untuk segera
beraksi dalam menyederhanakan persyaratan dan memperbaiki pelayanan,
khususnya di daerah-daerah demi mendukung peningkatan investasi di
Indonesia sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara.
http://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita-investasi/perizinan-tambang-kembali-dipangkas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar