Selasa, 15 November 2016

Menengok Penyederhanaan Izin Usaha Migas

Usaha untuk meningkatkan investasi terus dilakukan oleh pemerintah melalui pemberian pelayanan investasi yang mudah bagi para investor baik dalam dan luar negeri. Salah satunya adalah pada sektor minyak dan gas dimana pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berusaha memangkas sejumlah perizinan usaha yang dianggap menyulitkan atau menghambat investasi. Dengan adanya kemudahan pelayanan investasi ini, diharapkan pertumbuhan investasi tiap tahun semakin bertambah. Berdasarkan data dari pemerintah saat ini sudah terdapat sekitar 104 jenis izin usaha migas yang harus dikantongi oleh investor untuk melakukan investasi di bidang tersebut. Itu masih belum termasuk perizinan lain di luar Kementrian ESDM. Terdapat 237 perizinan di 17 instansi lain yang masih harus diurus oleh para investor. Tentunya dengan panjangnya urusan perizinan ini, investor akan kesulitan dalam menanamkan modalnya di Indonesia.

Izin Usaha Migas Cukup 20 Perizinan

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian ESDM kembali menyederhanakan izin usaha migas yang berlaku menjadi sekitar 20 perizinan saja. Sebelumnya, pada 2012, dari 104 izin tersebut sudah dipangkas menjadi 51 perizinan. Selain itu, sejak adanya program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian ESDM bekerja sama dengan BKPM dalam pemberian sejumlah izin usaha migas berupa pendelegasian wewenang pemberian perizinan migas. Melalui pendelegasian wewenang pada PTSP tersebut—yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2015, izin usaha, rekomendasi, persetujuan, dan beberapa lainnya bisa dibuat oleh PTSP Pusat di BKPM. Meski sebagian besar wewenang perizinan telah dilimpahkan pada BKPM, namun masih terdapat beberapa izin usaha migas yang masih dipertahankan wewenangnya oleh Kementerian ESDM antara lain Izin Usaha Hulu Migas, Izin Usaha Hilir Migas, Izin Usaha Hulu Minerba, Izin Usaha Hilir Minerba, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Usaha Transmini dan Distribusi Kelistrikan, Izin Usaha Konservasi Energi, serta Izin Usaha Penunjang Kelistrikan. Kementrian ESDM berupaya agar jumlah maksimal 20 perizinan tersebut bisa direalisasikan di akhir 2016 nanti. Harapannya, investor luar negeri dapat makin percaya dengan penyelenggaraan pelayanan perzinan investasi di Indonesia, sehingga berdampak pada perbaikan iklim investasi.

Dukungan Atas Penyerdahanaan Izin Usaha Migas

Pemangkasan pengurusan izin sektor migas melalui pendelegasian wewenang dari Kementrian ESDM kepada PTSP Pusat di BKPM rupanya juga didukung oleh Komite Eksplorasi Nasional. Bagi komite tersebut, pemerintah adalah pihak yang memiliki kuasa untuk memberikan izin, jadi sudah sepantasnya jika dilakukan oleh pemerintah di bawah satu atap. Selain agar tidak memakan waktu lama dan biaya yang besar, hal tersebut juga untuk memudahkan investor dalam mendukung investasi nasional melalui kegiatan penanaman modal di Indonesia. Senada dengan upaya Kementerian ESDM untuk memangkas jumlah perizinan usaha investasi, BKPM juga berusaha meningkatkan jumlah penanaman modal di Indonesia dengan berbagai cara. Kepala BKPM Thomas Lembong, menghimbau untuk segera beraksi dalam menyederhanakan persyaratan dan memperbaiki pelayanan, khususnya di daerah-daerah demi mendukung peningkatan investasi di Indonesia sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara.

http://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita-investasi/perizinan-tambang-kembali-dipangkas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar