Untuk melakukan investasi di Indonesia, investor perlu
mengantongi berbagai izin investasi. Sesuai dengan ketentuan yang telah
diatur dalam per undang-undangan di Indonesia, untuk melakukan kegiatan
penanaman modal, investor wajib memiliki Izin Prinsip dan
perizinan-perizinan lain terkait investasi dari lembaga pemerintah baik
pusat maupun daerah. Izin-izin ini merupakan paying hokum bagi
pemerintah untuk melindungi kegiatan investasi baik bagi investor maupun
bagi negara. Semua izin usaha ini harus dipenuhi sebelum investor
memulai kegiatan produksi mereka.
Kabar baiknya, para investor yang memanfaatkan layanan Kemudahan
Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) dari lembaga pemerintah non
departemen BKPM kini hanya perlumengurus Izin Prinsip saja sebelum
memulai konstruksi. Sementara izin-izin terkait investasi lainnya, bisa
diurus sambil membangun infrastruktur yang bakal investor gunakan untuk
berproduksi. Jika Anda adalah salah satu calon investor, ada baiknya
memahami IzinPrinsip yang ada agar dapat menikmati kemudahan investasi
tersebut.
Izin Prinsip adalah perizinan usaha pertama dari lembaga pemerintah
yang harus dimiliki oleh setiap investor saat hendak memulai investasi
di Indonesia. Untuk investor baru, diharuskan mengurus Izin Prinsip
untuk memulai usaha baru dalam ruang lingkup penanaman modal PMDN atau
PMA. Beberapa hal yang termasuk di dalamnya adalah pembuatan izin
investasi, pemesanan nama perusahaan, pembuatan akta, pembuatan NPWP
perusahaan, tanda daftar perusahaan, izin mengerjakan tenaga asing, dan
lain-lain.
Selain untuk investasi baru, terdapat juga Izin Prinsip Perluasan
yang diperlukan untuk kepentingan ekspansi perusahaan; Izin Prinsip
Perubahan yang harus diurus jika ada perubahan rencana investasi semula
atau perubahan realisasi yang ada; serta Izin Prinsip Merger
(penggabungan) untuk investor yang ingin memadukan dua perusahaan atau
lebih menjadi satu perusahaan.
Khusus untuk kasus Penanaman Modal Asing (PMA), ada salah satu
persyaratan dalam mengajukan Izin Prinsip seputar nilai investasi dan
permodalan yang harus dipenuhi seperti nilai total investasi adalah di
atas Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan serta
inventaris—untuk kasus tertentu, bisa kurang dari itu. Nilai modal
disetor adalah minimal sebesar Rp 2,5 miliar dari nilai total investasi.
Lalu sehubungan dengan penyertaan dalam modal perseroan, masing-masing
pemilik saham harus memegang saham minimal senilai Rp 10 juta.
Izin Prinsip yang diberikan kepada investor memiliki jangka waktu
atau masa berlaku tertentu. Jangka waktu inilah yang menjadi batasan
pembangunan dan konstruksi pabrik yang dilakukan oleh investor. Jika
masa berlaku Izin Prinsip sudah berakhir dan ternyata pihak investor
belum menyelesaikan izin investasi lainnya atau belum menyelesaikan
konstruksi, maka diwajibkan untuk memperpanjang Izin Prinsip yang
dimilikinya. Perpanjangan Izin Prinsip ini harus sudah diajukan oleh
investor setidaknya 30 hari sebelum masa berlaku habis. Jika
perpanjangan diajukan setelah masa berlaku Izin Prinsip habis, maka
investor diharuskan untuk membuat Izin Prinsip yang baru dari awal.
http://www.bkpm.go.id/id/artikel/readmore/mengenal-izin-prinsip-dalam-tahapan-investasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar